Data Dasar Sosial Kabupaten (DDSK) adalah Data Terpadu yang berisi seluruh penduduk di Kabupaten Wonogiri secara de facto dan de jure dengan seluruh indicator sosial ekonominya serta didukung dengan foto diri, foto rumah dan koordinat rumahnya (geotagging) serta akan dilakukan pemeringkatan untuk memudahkan pemangku kepentingan dalam menetukan target sasaran program pengentasan kemiskinan serta program pemberdayaan lainnya.
Program pendataan DDSK (Data Dasar Sosial Kabupaten) ini di susun atas perintah Bupati Wonogiri.
Latar Belakang di adakan Program Pendataan DDSK:
- Belum dimilikinya data penduduk dengan pemeringkatan sosial ekonomiyang valid dan bisa dilakukan pengelolaan secara mandiri oleh Kabupaten Wonogiri sehingga program pengentasan kemiskinan maupun pemberdayaan sosial belum berjalan secara optimal;
- Perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat serta mutasi kependudukan yang menuntut kita memiliki system dan teknologi informasi yang dapat memudahkan dalam melakukan updating data sehingga diperoleh data yang valid serta mudah untuk meyebarluarkan infoemasi tersebut;
- Belum adanya sitem informasi yang terintegrasi antar lintas lembaga maupun organisasi perangkat daerah sehingga sering terjadi tumpeng tindah anggaran untuk program kegiatan yang sama.
Dengan dasar tersebut, tanggal 24 Juli 2025 Pemerintah Desa Glesungrejo segera menerbitkan SK Petugas Pendata. Sejumlah 10 Pendata dan 1 Verifikator Data segera melaksanakan tugas. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selesai lebih awal dari deadline. Deadline dari Kabupaten wonogiri adalah pertengahan Bulan September. Tanggal 30 Agustus 2025, semua pendata telah menginput dengan lengkap seluruh warga Desa Glesungrejo dan telah di verifikasi oleh Petugas Verifikator Desa. Hasilnya, terdata sejumlah 1013 KK dan 2882 individu.
Pemerintah Desa Glesungrejo mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh warga Desa Glesungrejo, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses.(nf)